Wednesday, March 15, 2017

Makalah Pengaruh Amandemen UUD 1945 Pasal 3

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah S.W.T berkat hidayah dan kuasanya saya dapat menyelesaikan tugas pada mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis. Adapun tujuan penulisan makalah ini ditunjukan untuk pelengkap tanggung jawab mahasiswa selaku peserta didik, dengan harapan makalah ini menjadi tolak ukur kita dalam memandang suatu permasalahan yang ada disekitar kita, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Makalah ini dapat terbuat dan diselesaikan dengan adanya bantuan dari pihak pembimbing, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Drs. H. Sutisna Djaharudin, MM selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis.
Saya sadar apa yang telah saya buat ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu segala saran dan kritik yang bersifat membangun akan saya terima. Mohon maaf apabila ada salah kata. Wassalamulaikum. Wr. Wb.


Tangerang, 20 Maret 2017



Penyusun,



DAFTAR ISI
Kata Pengantar                                                                                                           
Daftar Isi                                                                                                                     
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang                                                                                          
1.2 Maksud dan Tujuan                                                                                  
1.3 Batasan Masalah                                                                                       
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pasal-pasal Yang Telah Diamandemen MPR                                           
2.2 Penjelasan UUD 1945 Pasal 3                                                                  
2.3 Analisis UUD 1945 pasal 3 sebelum dan sesudah amandemen               
2.4 Pengaruh Amandemen UUD 1945 Pasal 3 Terhadap Kewenangan MPR
      Dalam Ketatanegaraan RI                                                                            
BAB  III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan                                                                                               
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                  



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau yang sering disebut amandemen. Sebenarnya apakah yang dimaksud amandemen itu? Secara bahasa, amandemen berasal dari Bahasa Inggris, to amend atau to make better. Amandemen adalah penambahan atau perubahan, ada beberapa pengertian tentang perubahan ini, diantaranya: penggantian naskah yang satu dengan naskah yang sama sekali berbeda, perubahan dalam arti dengan menambahkan, mengurangi, atau merevisi sesuatu rumusan dalam naskah UUD itu menurut tradisi negara-negara Eropa, perubahan dengan cara melampirkan naskah perubahan itu pada naskah UUD yang sudah ada, dan inilah yang biasa disebut dengan istilah amandemen menurut tradisi Amerika Serikat. Pada amandemen UUD 1945 tidak terdapat penggantian dasar negara, baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensial. Tetapi hanya menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Secara umum, tujuan amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM
·         Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
·         Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
·         Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara

1.2              Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis.
2.      Memberikan acuan atau sumber pembelajaran bagi kami pribadi / pihak pembimbing mengenai mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis.
3.      Menambah wawasan / pengetahuan bagi kami yang menyusun makalah ini. 

1.3              Batasan Masalah
1.      Pasal-pasal yang telah diamandemen MPR
2.      Penjelasan UUD 1945 pasal 3
3.      Analisis UUD 1945 pasal 3 sebelum dan sesudah amandemen
4.      Pengaruh amandemen UUD 1945 pasal 3 terhadap kewenangan MPR
dalam ketatanegaraan RI

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pasal-pasal UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR
Ø  Amandemen Pertama
Amandemen Pertama diputuskan pada sidang tahunan MPR tanggal 19 Oktober 1999. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (1), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20, dan pasal 21.
Ø  Amandemen Kedua
Amandemen kedua diputuskan pada sidang tahunan MPR tanggal 18 Agustus 2000. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), Bab XA, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, Bab XII, pasal 30, Bab XV, pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C.
Ø  Amandemen Ketiga  
Amandemen Ketiga diputuskan pada sidang MPR tanggal 9 November 2001. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2), dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3) dan (4), Bab VIIB, pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), pasal 23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6).

Ø  Amandemen Keempat
Amandemen Keempat diputuskan pada sidang MPR tanggal 10 Agustus 2000. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (3), pasal 11 ayat (1), pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat (3), Bab XIII, pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 32 ayat (1) dan (2), Bab XIV, pasal 33 ayat (4) dan (5), pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), aturan peralihan pasal I, II, dan III, aturan tambahan pasal I, dan II.

2.2       Penjelasan UUD 1945 Untuk Pasal 3  
Ø  Rumusan naskah asli Pasal 3 sebelum amandemen berbunyi :
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Ø  Bunyi Pasal 3 UUD Setelah Amandemen
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. ***)
2)      Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
3)      Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)
 Ketentuan itu dirumuskan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan kita agar dapat diwujudkan secara optimal sistem ketatanegaraan negara Indonesia yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.
  
2.3       Analisis UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Ø  Pasal 3 ayat 1
Sebelum Amandemen: MPR hanya berperan untuk menetapkan UUD dan GBHN. Pengubahan UUD bukan menjadi hak MPR
Sesudah Amandemen: MPR bisa melakukan perubahan pada UUD, selain menetapkannya. Apabila dipandang suatu pasal tidak sesuai dengan zaman, maka MPR bisa melakukan perubahan sesuai dengan UU yang berlaku
Ø  Pasal 3 ayat 2
Sebelum Amandemen: (Tidak Ada)
Sesudah Amandemen: MPR berwenang sebagai lembaga yang melantik presiden dan wakil presiden saja, karena sebelumnya MPR juga memilih, mengangkat, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden
Ø  Pasal 3 ayat 3
Sebelum Amandemen: (Tidak Ada)
Sesudah Amandemen: MPR hanya berwenang untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD, dengan alasan presiden/wapres itu gagal dalam melaksanakan pemerintahan. Mereka tidak berwenang untuk memilihnya

2.3       Pengaruh Amandemen Pasal 3 UUD 1945 Terhadap Kewenangan MPR Dalam
Ketatanegaraan RI
Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 menempati Bab II dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini berbicara tentang tugas dan wewenang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasal ini pernah mengalami amandemen, tepatnya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1 - 9 November 2001 (Amandemen ketiga). Dalam perubahan tersebut, terjadi penambahan tugas dan wewenang MPR. Jika sebelum amandemen tugas dan wewenang MPR hanyalah menetapkan UUD dan GBHN, maka setelah amandemen ketiga MPR bertugas dan berwenang untuk menetapkan UUD, melantik, dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden. Dengan adanya perubahan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR mempunyai tiga wewenang, yaitu:
1)      Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3)      Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Dengan ketentuan baru ini secara teoretis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan kita, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antar lembaga negara. Dengan perubahan itu, MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.

BAB III
PENUTUP

1.1   Kesimpulan
Undang-Undang Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau yang sering disebut amandemen. Amandemen adalah penambahan atau perubahan, perubahan dalam arti dengan menambahkan, mengurangi, atau merevisi sesuatu rumusan dalam naskah UUD. Pada amandemen UUD 1945 tidak terdapat penggantian dasar negara, baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensial. Tetapi hanya menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri. Salah satunya pasal 3 UUD 1945 tentang tugas dan wewenang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasal ini pernah mengalami amandemen, tepatnya pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 tanggal 1 - 9 November 2001 (Amandemen ketiga). Dalam perubahan tersebut, terjadi penambahan tugas dan wewenang MPR. Jika sebelum amandemen tugas dan wewenang MPR hanyalah menetapkan UUD dan GBHN, maka setelah amandemen ketiga MPR bertugas dan berwenang untuk menetapkan UUD, melantik, dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
1.2  Kritik dan Saran
Terhadap ketentuan sosial yang terkadang tidak cukup mensejahterakan rakyat, perlu juga diperhatikan demi kepentingan bersama untuk mencerdaskan bangsa. Beberapa alasan diamandemennya UUD 1945 menjadi koreksi bagi pemerintah atau para pelaksana perubahan UUD 1945 untuk secara langsung melibatkan kepentingan rakyat dan aspirasi rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

https://helmiairan.wordpress.com/2012/10/19/analisisuud1945/
http://limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-3-uud-1945-2/
Fatwa, AM. 2009. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Tim Wahyu Media. 2016. Pedoman Resmi UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Tim Wahyumedia.

http://www.pasaluud.com/2016/12/pasal-3-ayat-1-2-3-uud-1945-bunyi-dan.html

Pages - Menu