KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah S.W.T berkat
hidayah dan kuasanya saya dapat menyelesaikan
tugas pada mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis. Adapun tujuan penulisan
makalah ini ditunjukan untuk pelengkap tanggung jawab mahasiswa selaku peserta
didik, dengan harapan makalah ini menjadi tolak ukur kita dalam memandang suatu
permasalahan yang ada disekitar kita, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Makalah ini dapat terbuat dan
diselesaikan dengan adanya bantuan dari pihak pembimbing, oleh karena itu
penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Drs.
H. Sutisna Djaharudin, MM selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis.
Saya sadar apa yang telah saya buat ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu segala saran dan kritik yang bersifat membangun
akan saya terima. Mohon maaf apabila ada salah kata. Wassalamulaikum. Wr.
Wb.
Tangerang, 20 Maret 2017
Penyusun,
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Batasan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pasal-pasal
Yang Telah Diamandemen MPR
2.2 Penjelasan
UUD 1945 Pasal 3
2.3 Analisis
UUD 1945 pasal 3 sebelum dan sesudah amandemen
2.4 Pengaruh
Amandemen UUD 1945 Pasal 3 Terhadap Kewenangan MPR
Dalam Ketatanegaraan RI
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Undang-Undang
Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau
yang sering disebut amandemen. Sebenarnya apakah yang dimaksud amandemen itu?
Secara bahasa, amandemen berasal dari Bahasa Inggris, to amend atau to make
better. Amandemen adalah penambahan atau perubahan, ada beberapa pengertian
tentang perubahan ini, diantaranya: penggantian naskah yang satu dengan naskah
yang sama sekali berbeda, perubahan dalam arti dengan menambahkan, mengurangi,
atau merevisi sesuatu rumusan dalam naskah UUD itu menurut tradisi
negara-negara Eropa, perubahan dengan cara melampirkan naskah perubahan itu
pada naskah UUD yang sudah ada, dan inilah yang biasa disebut dengan istilah
amandemen menurut tradisi Amerika Serikat. Pada amandemen UUD 1945 tidak
terdapat penggantian dasar negara, baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan,
maupun bentuk pemerintahan presidensial. Tetapi hanya menyempurnakan,
memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal
yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam
UUD 1945 itu sendiri.
Secara umum, tujuan
amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:
·
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan Negara
·
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
·
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan perlindungan HAM
·
Menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
·
Melengkapi aturan dasar yang sangat
penting dalam penyelenggaraan Negara
·
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
kehidupan berbangsa dan bernegara
1.2
Maksud
dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi
salah satu tugas pada mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis.
2. Memberikan
acuan atau sumber pembelajaran bagi kami pribadi / pihak pembimbing mengenai
mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis.
3. Menambah
wawasan / pengetahuan bagi kami yang menyusun makalah ini.
1.3
Batasan Masalah
1. Pasal-pasal
yang telah diamandemen MPR
2. Penjelasan
UUD 1945 pasal 3
3. Analisis
UUD 1945 pasal 3 sebelum dan sesudah amandemen
4. Pengaruh
amandemen UUD 1945 pasal 3 terhadap kewenangan MPR
dalam
ketatanegaraan RI
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pasal-pasal
UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR
Ø Amandemen
Pertama
Amandemen
Pertama diputuskan pada sidang tahunan MPR tanggal 19 Oktober 1999. Pasal pasal
UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9,
pasal 13 ayat (1), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20, dan
pasal 21.
Ø Amandemen
Kedua
Amandemen
kedua diputuskan pada sidang tahunan MPR tanggal 18 Agustus 2000. Pasal pasal
UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal
19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab
X, pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), Bab XA, pasal 28A, pasal 28B,
pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I,
pasal 28J, Bab XII, pasal 30, Bab XV, pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C.
Ø Amandemen
Ketiga
Amandemen
Ketiga diputuskan pada sidang MPR tanggal 9 November 2001. Pasal pasal UUD 1945
yang mengalami perubahan yaitu pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1), (3),
dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), pasal
7A, pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat
(1) dan (2), pasal 11 ayat (2), dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C
ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3) dan (4), Bab VIIB,
pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), pasal 23 ayat (1), (2), dan
(3), pasal 23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal
23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayat (1) dan (2),
pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan
(4), pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6).
Ø Amandemen
Keempat
Amandemen Keempat diputuskan pada sidang
MPR tanggal 10 Agustus 2000. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan
yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (3), pasal 11 ayat (1),
pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat (3), Bab XIII, pasal 31 ayat (1),
(2), (3), (4), dan (5), pasal 32 ayat (1) dan (2), Bab XIV, pasal 33 ayat (4)
dan (5), pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4),
dan (5), aturan peralihan pasal I, II, dan III, aturan tambahan pasal I, dan
II.
2.2 Penjelasan
UUD 1945 Untuk Pasal 3
Ø Rumusan
naskah asli Pasal 3 sebelum amandemen berbunyi :
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan negara.
Ø Bunyi
Pasal 3 UUD Setelah Amandemen
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
***)
2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)
Ketentuan itu dirumuskan untuk melakukan
penataan ulang sistem ketatanegaraan kita agar dapat diwujudkan secara optimal
sistem ketatanegaraan negara Indonesia yang menganut sistem saling mengawasi
dan saling mengimbangi antar lembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam
hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.
2.3 Analisis
UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Ø Pasal
3 ayat 1
Sebelum
Amandemen: MPR hanya berperan untuk menetapkan UUD dan GBHN. Pengubahan UUD
bukan menjadi hak MPR
Sesudah
Amandemen: MPR bisa melakukan perubahan pada UUD, selain menetapkannya. Apabila
dipandang suatu pasal tidak sesuai dengan zaman, maka MPR bisa melakukan
perubahan sesuai dengan UU yang berlaku
Ø Pasal
3 ayat 2
Sebelum
Amandemen: (Tidak Ada)
Sesudah
Amandemen: MPR berwenang sebagai lembaga yang melantik presiden dan wakil
presiden saja, karena sebelumnya MPR juga memilih, mengangkat, dan
memberhentikan presiden dan wakil presiden
Ø Pasal
3 ayat 3
Sebelum
Amandemen: (Tidak Ada)
Sesudah Amandemen: MPR hanya berwenang
untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD, dengan alasan
presiden/wapres itu gagal dalam melaksanakan pemerintahan. Mereka tidak
berwenang untuk memilihnya
2.3 Pengaruh Amandemen Pasal 3 UUD 1945
Terhadap Kewenangan MPR Dalam
Ketatanegaraan RI
Pasal
3 ayat 1, 2, dan 3 menempati Bab II dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pasal ini berbicara tentang tugas dan wewenang lembaga
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasal ini pernah mengalami amandemen,
tepatnya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal
1 - 9 November 2001 (Amandemen ketiga). Dalam perubahan tersebut, terjadi
penambahan tugas dan wewenang MPR. Jika sebelum amandemen tugas dan wewenang
MPR hanyalah menetapkan UUD dan GBHN, maka setelah amandemen ketiga MPR
bertugas dan berwenang untuk menetapkan UUD, melantik, dan memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden. Dengan adanya perubahan Pasal 3 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR mempunyai tiga wewenang, yaitu:
1) Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar
2) Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
3) Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar.
Dengan
ketentuan baru ini secara teoretis berarti terjadi perubahan fundamental dalam
sistem ketatanegaraan kita, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan
prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fungsional dengan prinsip
saling mengimbangi dan saling mengawasi antar lembaga negara. Dengan perubahan
itu, MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang
berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi
memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon
Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program
pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah
melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
yang sudah terpilih.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Undang-Undang
Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau
yang sering disebut amandemen. Amandemen adalah penambahan atau perubahan, perubahan
dalam arti dengan menambahkan, mengurangi, atau merevisi sesuatu rumusan dalam
naskah UUD. Pada amandemen UUD 1945 tidak terdapat penggantian dasar negara,
baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan
presidensial. Tetapi hanya menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan,
dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan
perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri. Salah
satunya pasal 3 UUD 1945 tentang tugas dan wewenang lembaga Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasal ini pernah mengalami amandemen, tepatnya
pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 tanggal 1 - 9 November 2001 (Amandemen
ketiga). Dalam perubahan tersebut, terjadi penambahan tugas dan wewenang MPR.
Jika sebelum amandemen tugas dan wewenang MPR hanyalah menetapkan UUD dan GBHN,
maka setelah amandemen ketiga MPR bertugas dan berwenang untuk menetapkan UUD,
melantik, dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
1.2 Kritik dan Saran
Terhadap
ketentuan sosial yang terkadang tidak cukup mensejahterakan rakyat, perlu juga
diperhatikan demi kepentingan bersama untuk mencerdaskan bangsa. Beberapa
alasan diamandemennya UUD 1945 menjadi koreksi bagi pemerintah atau para
pelaksana perubahan UUD 1945 untuk secara langsung melibatkan kepentingan
rakyat dan aspirasi rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
https://helmiairan.wordpress.com/2012/10/19/analisisuud1945/
http://limc4u.com/blog/penjelasan-pasal-3-uud-1945-2/
Fatwa, AM. 2009. Potret
Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Tim Wahyu Media. 2016.
Pedoman Resmi UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Tim Wahyumedia.
http://www.pasaluud.com/2016/12/pasal-3-ayat-1-2-3-uud-1945-bunyi-dan.html